Dasar hukum pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/054 -DINDIKBUD/2024, Tentang Petunjuk teknis PPDB pada SMAN, SMKN, SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025. Silahkan di unduh disini
Petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten adalah penurunan teknis pelaksanaan di lapangan nanti. Silahkan di unduh disini (Juknis PPDB Banten2024)
Ralat Informasi PPDB, silahkan download disini (ralat)
Petunjuk Teknis PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang, silahkan download disini (Juknis PPDB 2024)
Download Surat Pertanggungjawaban Mutlak disini (SPTJM)

Tahap pendaftaran PPDB

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring; Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali; Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi non akademik; Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap; Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.
Persyaratan Pendaftaran Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (Lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon peserta didik baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).
Selain persyaratan pendaftaran umum, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan pada jalur pendaftaran masing-masing, yaitu: