Beranda blog Halaman 14

PPDB JALUR PRESTASI TAHUN 2024

0

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti pendaftaran online;
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (Lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  7. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA;
  8. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000) di upload di https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

  1. Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau  sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  2. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan  peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal;  dan/atau
    • Prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
  3. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester  yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
    • Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti;
    • Pendidikan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam;
    • Ilmu Pengetahuan Sosial;
    • Bahasa Inggris;
    • Seni Budaya;
    • Pendidikan Jasmani;
    • Prakarya/Informatika.
  4. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
  5. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
    • sains;
    • teknologi;
    • riset; dan/atau
    • inovasi.
  6. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di  bidang:
    • seni budaya; dan/atau
    • olahraga,
    • tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga  Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu  jenis bidang kompetisi;
  7. Kompetisi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas memiliki kriteria sebagai berikut:
    • minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
    • dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
  8. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh  dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
  9. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran  PPDB; Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku  untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  10. Calon peserta didik menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto/video kegiatan lomba atau kejuaraan yang diikuti apabila sertifikat kejuaraan tidak terverifikasi di SIMT Kemdikbud.
  11. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara. Untuk sertifikat kejuaraan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KONI atau Dispora);
  12. Penilaian  prestasi  bidang  keagamaan   berupa  hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah  bab  yang dikuasai calon  peserta didik.
  13. Calon peserta didik jalur tahfiz menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto dan atau video, sertifikat tahfidz dan pendaftar wajib mengikuti uji kompetensi tahfidz dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.
  14. Semua berkas pendukung yaitu sertifikat legalisir, surat rekomendasi dan portofolio diunggah ke laman https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran dari tanggal 1-5 Juli 2024.

PERINGATAN: Unggah Rapor dalam bentuk gambar atau foto yang JELAS, untuk menghindari dugaan manipulasi data. Jika terbukti ada manipulasi data, maka akan DIDISKUALIFIKASI dan akan diproses secara hukum.

Baca informasi lain nya tentang PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id).

Silahkan tonton Video tentang Jalur pendaftaran prestasi

Pendaftaran gabungan pada tautan berikut: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

PPDB JALUR PTO (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA) TAHUN 2024

0

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti Pendaftaran Online/daring:
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  7. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  8. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA.
  9. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru,  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).

Persyaratan Khusus Jalur PTO

  1. Kuota Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud dalam poin d adalah perpindahan tugas antar kabupaten dan atau Provinsi;
  4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)

Tautan untuk pendaftaran gabungan provinsi Banten: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

PPDB JALUR AFIRMASI TAHUN 2024

0

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti Pendaftaran Online/daring:
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  7. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  8. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA.
  9. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru,  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).

Persyaratan Khusus Afirmasi

Pada jalur afirmasi di SMAN 1 Kabupaten Tangerang memiliki persyaratan khusus dengan uraian sebagai berikut:

  1. Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  2. Calon Peserta Didik baru melalui jalur Afirmasi yang berasal dari keluarga  tidak  mampu;
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik, pengecekan KIP dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/;
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, dapat di cek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id; atau
    • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
  4. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat  Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  5. Kartu Keluarga;
    • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial  dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)

Tautan menuju pendaftaran gabungan provinsi Banten: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

PPDB JALUR ZONASI TAHUN 2024

13

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti Pendaftaran Online/daring:
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  7. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  8. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA.
  9. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru,  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).

Persyaratan Khusus Zonasi

  • Kuota jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Kartu Keluarga;
    1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum  tanggal 24 Juni 2023;
    2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
    3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin  2), antara lain:
      • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini  selain calon peserta didik);
      • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
      • KK hilang atau rusak.
    4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
      • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
      • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
    5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
    6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
    7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
    8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial  dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
    9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada poin a) dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Silahkan mendaftar pada tautan berikut SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)

PETUNJUK TEKNIS

0

Dasar hukum pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/054 -DINDIKBUD/2024, Tentang Petunjuk teknis PPDB pada SMAN, SMKN, SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025. Silahkan di unduh disini

Petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten adalah penurunan teknis pelaksanaan di lapangan nanti. Silahkan di unduh disini (Juknis PPDB Banten2024)

Ralat Informasi PPDB, silahkan download disini (ralat)

Petunjuk Teknis PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang, silahkan download disini (Juknis PPDB 2024)

Download Surat Pertanggungjawaban Mutlak disini (SPTJM)

Tahap pendaftaran PPDB

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan  sebagai  berikut: Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring; Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali; Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi non akademik; Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap; Calon  Peserta  Didik yang tidak  lolos seleksi  pada jalur zonasi, pada  tahap  satu  dapat  mendaftar  kembali  pada  jalur prestasi di tahap kedua.

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (Lima) yang dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA;
  7. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).

Selain persyaratan pendaftaran umum, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan pada jalur pendaftaran masing-masing, yaitu:

  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan tugas Orang Tua
  4. Prestasi akademik dan non akademik

Sosialisasi PPDB Tahun 2024 KCD Provinsi Banten wilayah kab Tangerang

0

Pada Selasa, 11 Juni 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang diwakilkan melalui KCD Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tangerang terkait prosedur PPDB yang harus diikuti. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti Pengawas, kepala SMA/SMK/SKh se-kabupaten Tangerang, kepala sekolah SMP se-Kabupaten Tangerang, Camat Balaraja, Danramil Balaraja, Dewan pendidikan kabupaten Tangerang, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat serta berbagai rekan media massa.

Pada sosialisasi PPDB ini pengawas SMA/SMK/SKh dari KCD Provinsi Banten wilayah kabupaten Tangerang hadir untuk memberikan materi dan penjelasan mendetail mengenai PPDB. Sosialisasi PPDB SMA diwakili oleh bapak Riswan, S.Pd, M.Si. Sosialisasi PPDB SMK dipaparkan oleh ibu Eko Saptini, S.Pd, M.Pd. Sementara bidang SKh diwakilkan oleh ibu Dra. Hj. Ngatini, M.M untuk memaparkan juknis PPDB 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Hadir juga pengawas bapak Muhammad Ina Royani, S.Pd, M.M, ibu Zonya Rubeka Bawengan, M.Pd, bapak Drs. Tri Susilarto, M.Pd, dan bapak Henry Akmal, S.T.

    Pemaparan oleh narasumber terkait informasi penting mengenai prosedur, syarat, dan kebijakan PPDB yang harus diikuti oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan secara bersama melalui tautan .

    Kepala Sekolah SMAN 1 Kabupaten Tangerang, Dra. H. Djamilah Sudjana, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan bahwa kami akan menjalankan penerimaanpseserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Hadir pada kesempatan ini bapak Camat Balaraja, Willy Patria, S.E, yang menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang sudah diberlakukan dan mendukung pembangunan Zona Integritas di wilayah SMAN 1 kabupaten Tangerang.

    Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tangerang tentang prosedur PPDB yang harus dijalankan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan penegasan mengenai transparansi, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Fakta Integritas yang dituangkan dalam komitmen bersama dari stakeholder SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Peserta rapat sosialisasi membubuhkan tanda tangan sebagai simbolis dukungan menjalankan PPDB tahun 2024 sesuai dengan dengan asas PPDB yang objektif, adil, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel. Sekitar 80 orang hadir bersama dalam penandatanganan komitmen bersama.

    untuk informasi mengenai PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang akan selalu kami perbaharui pada tautan https://sman1kabtangerang.sch.id/ppdb/

    Pendaftaran bersama PPDB Provinsi Banten dapat dipantau pada tautan https://ppdb.bantenprov.go.id

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025

    0

    Dasar Hukum

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SKh.
    2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Banten.
    3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
    4. Keputusan Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang Nomor 800/421.3/388/SMAN1/2024 tentang SK penetapan panitia PPDB Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

    Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan PPDB

    Adapun tujuan pelaksanaan PPDB adalah memfasilitasi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik berprestasi di bidang akademik dan non akademik. Peserta didik dari anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Prinsip PPDB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

    Jalur PPDB

    Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kab. Tangerang Tahun Ajaran 2024/2025

    Jalur Zonasi (50%)

    Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis berdasarkan zona wilayah satu kecamatan, irisan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, irisan antar kecamatan antar kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan perhitungan jarak point to point.

    Jalur Afirmasi (15%)

    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Kabupaten Tangerang dibuktikan dengan dokumen persyaratan seperti kartu KIP, PKH dan sejenisnya.

    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

    Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikan. yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun.

    Jalur Prestasi (30%)

    PPDB Jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik dibuktikan dengan bukti yang mendukung.

    Waktu Pelaksanaan

    NoJalur PendaftaranPendaftaranVerifikasiPengumumanDaftar Ulang
    1Zonasi19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
    2Afirmasi19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
    3Perpindahan Tugas Orang Tua19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
    4Prestasi Akademik01 s.d 05 Juli 202402 s.d 06 Juli 202408 Juli 202409 s.d 11 Juli 2024
    5Prestasi Non Akademik01 s.d 05 Juli 202402 s.d 06 Juli 202408 Juli 202409 s.d 11 Juli 2024

    Catatan:

    • Pendaftar wajib memakai pakaian seragam asal sekolah saat verifikasi.
    • Untuk melakukan verifikasi berkas, pendaftar wajib hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal yang sudah ditentukan, apabila tidak hadir atau diluar jadwal, maka dianggap mengundurkan diri.
    Survei Layanan Informasi
    Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang kami sajikan, kami mohon sedikit waktu Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan pengunjung. Masukan Anda sangat berharga bagi kami dalam memastikan bahwa informasi yang tersedia di website ini akurat, mudah dipahami, dan bermanfaat. Kami menghargai waktu dan kontribusi Anda dalam membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna. Terima kasih atas partisipasi Anda.

    Nama*

    Seberapa puas Anda dengan kejelasan dan kelengkapan informasi yang ditampilkan di website ini?*

    Seberapa mudah anda menemukan informasi yang dibutuhkan?*

    Berapa bintang yang sesuai untuk saat ini?*

    Ada ide, saran dan rekomendasi untuk kami?