Beranda blog Halaman 2

Pengajuan pembatalan pendaftaran SPMB 2025

0

📢 INFORMASI PENTING: Calon Peserta Didik Dapat Melakukan Perubahan Jenjang dan Jalur Pendaftaran

SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik untuk mengubah pilihan jenjang dan jalur pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perubahan jenjang dan/atau jalur pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah calon peserta didik mengajukan surat pernyataan pembatalan pendaftaran sebelumnya.
  2. Pengajuan pembatalan tersebut harus dilakukan selama masa waktu pendaftaran masih berlangsung di sekolah tujuan awal.
  3. Pembatalan pendaftaran dibatasi maksimal sebanyak 3 kali selama periode pendaftaran berlangsung.

Kami mengimbau kepada seluruh calon peserta didik dan orang tua/wali untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum menentukan pilihan jenjang dan jalur pendaftaran, agar proses tidak terhambat.

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi panitia PPDB di sekolah atau kunjungi laman resmi PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang.

Silahkan unduh format surat permohonan pembatalan berikut ini:

📌 Pastikan setiap proses dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Jalur Prestasi-Non Akademik WAJIB mengisi portofolio

0

📌 Pengisian Portofolio Jalur Prestasi Non Akademik

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Bagi calon peserta didik baru yang memilih jalur prestasi non akademik, diwajibkan untuk mengisi portofolio secara lengkap melalui formulir online yang telah disediakan pada laman resmi sekolah:
👉 https://spmb.sman1kabtangerang.sch.id

akan muncul tampilan sebagai berikut:

📋 Ketentuan Pengisian Portofolio:

  • Biodata Diri:
    Calon peserta didik wajib memilih jalur penerimaan PRESTASI NON AKADEMIK
  • Calon peserta didik WAJIB mengisi data diri dengan benar dan lengkap sesuai dokumen resmi (NISN, Nama lengkap, asal sekolah, dll).
  • Unggah bukti daftar dari Aplikasi SPMB provinsi Banten pada bukti daftar
  • unggah SPTJM yang ada pada kolom “pilih berkas” maksimal 1 Mb, berupa png/jpg
  • Unggah Bukti Prestasi:
    calon Peserta didik mengunggah foto atau video kegiatan/lomba/seni/olahraga yang mencerminkan prestasi non akademik, klik pada Portofolio dan Klik untuk upload.
    • Format file yang diterima: JPG, PNG, MP4
    • Ukuran maksimal: 2 MB
  1. Materi yang diunggah harus relevan dan otentik
  2. Jika banyak portofolio yang ingin diupload, sertakan saja tautan atau Link Drive atau youtube, dan upload pada kolom Link Portofolio
  1. Lalu klik tombol SUBMIT pada bagian paling bawah.
  2. Periode Pengisian:
    Pengisian formulir portofolio dibuka mulai tanggal 16 hingga 23 Juni 2025
  3. Verifikasi:
    Tim panitia akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap portofolio yang dikirimkan.

❗Penting:

  • Portofolio yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan peserta gugur dari seleksi jalur prestasi non akademik.
  • Pastikan semua data dan file telah diunggah dengan benar sebelum batas waktu ditentukan dan dapat diakses oleh tim verifikator.

🛠 Jika mengalami kendala teknis saat pengisian formulir, silakan hubungi panitia SPMB melalui kontak yang tersedia di website atau info SPMB 089602428071.

Mari tunjukkan prestasi terbaikmu dan bergabunglah bersama SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang!


Tahap dan Alur Pendaftaran SPMB 2025

0

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) SMAN 1 Kabupaten Tangerang dilakukan dalam 1 (satu) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftaran Calon Murid ke SMAN 1 Kabupaten Tangerang dilaksanakan secara daring melalui tautan https://spmb.bantenprov.go.id/, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB. Tampilan halaman beranda website spmb banten.
  • Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA atau SMK, untuk memilih SMAN 1 Kabupaten Tangerang, maka pilih jenjang SMA;
  • Calon murid dapat memilih jalur pendaftaran yang ada, lalu tahap selanjutnya klik tombol Daftarkan Murid. kemudian isi biodata yang diminta. contohnya berikut ini:

Tahap berikutnya adalah isi data diri dan nilai lengkap rapot semester 1 sampai 5. contohnya

INGAT: wajib mencari lokasi titik rumah pada tahap pendaftaran ini. berikut contohnya jika lupa menentukan lokasi rumah di peta:

Selanjutnya adalah tahap unggah berkas yang diperlukan sesuai jalur pendaftaran. Perhatikan jenis file dan ukuran file yang dapat diupload pada aplikasi SPMB online.

Berikutnya adalah tahap konfirmasi data pendaftaran.

Setelah semua berkas diunggah, calon peserta didik diminta untuk konfirmasi data dan ceklist pada kotak penrnyataan dilanjutkan dengan memilih sekolah, 1 SMA negeri dan 1 swasta:

Setelah memilih sekolah, seperti gambar dibawah ini, maka calon peserta didik dapat melanjutkan ke tahap akhir, yaitu mencetak bukti ajuan pendaftaran.

Jangan lupa untuk mencetak bukti pendafataran dan pantau terus informasi seputar SPMB 2025 di website resmi sekolah kami. Berikut bukti pendaftaran nya:

Demikian informasi tahap dan alur pendaftaran SPMB 2025. Semoga bermanfaat!

Informasi Pengisian SPTJM

2

Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) adalah salah satu persyaratan khusus untuk pendaftaran SPMB 2025. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

Sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, setiap calon peserta didik dan orang tua/wali diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

🔍 Apa itu SPTJM?

SPTJM adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran.

📝 Panduan Pengisian SPTJM

  1. Unduh Format SPTJM
    Silakan unduh format SPTJM pada tautan di atas:
  2. Isi dengan Lengkap dan Benar
    Pastikan data yang diisikan sesuai dengan dokumen asli, seperti:
    • Nama lengkap calon peserta didik
    • NIK dan nomor KK
    • Tempat dan Tanggal Lahir calon peserta didik
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon peserta didik
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal calon peserta didik
    • Sekolah asal (SMP) calon peserta didik
    • Nama Orang tua dari calon peserta didik
    • Alamat calon peserta didik
    • Sekolah Tujuan, yaitu sekolah SMA tempat akan mendaftar
  3. Tanda Tangan Orang Tua/Wali
    Setelah diisi, dokumen wajib ditandatangani oleh orang tua/wali menggunakan tanda tangan basah.
  4. Unggah Kembali ke Sistem
    Setelah ditandatangani dan discan, unggah file SPTJM ke sistem pendaftaran SPMB banten prov pada tautan https://spmb.bantenprov.go.id/

⚠️ Penting

  • SPTJM yang tidak lengkap atau tidak diunggah dapat menggugurkan keikutsertaan dalam proses seleksi.
  • Data yang terbukti tidak sesuai dengan fakta dapat dikenai sanksi administratif dan/atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi panitia SPMB di SMAN 1 Kabupaten Tangerang atau melalui kontak berikut:

📞 WA Info SPMB: 089602428071
📧 Email: [email protected]

Informasi Umum JUKNIS SPMB PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2025/2026

0

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.

Sistem SPMB daring yang dirancang secara real time dapat membantu calon murid dan orang tua/wali pengguna layanan mendapatkan informasi dengan cepat, dan pada saat yang bersamaan calon murid dan orang tua/wali memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam ketentuan penyelenggaraan SPMB.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 134);
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 43).

Tujuan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) Tahun
2025 :

  1. Memudahkan pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakan SPMB;
  2. Mencapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan SPMB;
  3. Memastikan penerapan peraturan SPMB yang konsisten dan efektif.

PRINSIP

  1. Obyektif artinya bahwa SPMB harus memenuhi syarat dan ketetapan yang sudah ditentukan;
  2. Transparan artinya bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat/ orang tua/wali murid baru;
  3. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan artinya setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus berdasarkan latar belakang tertentu;
  5. Tanpa diskriminasi artinya tidak membedakan suku, ras, agama, golongan tertentu atau status sosial ekonomi masyarakat kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.

WILAYAH DOMISILI

Penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA.

Informasi tentang domisili pada tautan Pembagian Wilayah Domisili SPMB Banten 2025 – SMAN 1 Kab. Tangerang | SMAN 1 Kab. TangerangSMAN 1 Kab. Tangerang

JALUR PENDAFTARAN JENJANG SMA

Jalur Pendaftaran SPMB Jenjang SMA terdiri dari :

  1. Jalur Domisili:
    Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Jalur Afirmasi:
    Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi:
    Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik:
    a. Jalur Prestasi Akademik
    Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya; b. Jalur Prestasi Non Akademik Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya atau pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk
jenjang SMA, SMK dan SKH:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :
    a. akta kelahiran; atau
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
    Murid;
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid :
    a. penyandang disabilitas;
    b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
    c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.dibuktikan dengan :
    a. ijazah; atau
    b. surat keterangan lulus.
  4. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
    a. penyandang disabilitas;
    b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Informasi tambahan terkait legalisasi dokumen SPMB

Pengumuman-legalisasi-dok-SPMB-Banten

SMA Penyelenggara Pendidikan Inklusif Resmi Ditetapkan Melalui SK Dindikbud Banten

0

Pendidikan yang ramah dan terbuka bagi semua menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang setara. Hal ini diwujudkan melalui terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421.8/252-DINDIKBUD/2023 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Jenjang SMA.

Dalam SK tersebut, sejumlah sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas di Provinsi Banten ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang artinya sekolah-sekolah ini telah memenuhi kriteria untuk menerima dan melayani peserta didik berkebutuhan khusus dalam lingkungan belajar yang setara dan kolaboratif. Penetapan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Sekolah yang ditetapkan akan mendapatkan dukungan kebijakan, pelatihan guru, penguatan sarana prasarana, serta pendampingan secara berkelanjutan.

Makna Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif memberikan ruang bagi peserta didik penyandang disabilitas dan/atau berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dalam satuan pendidikan reguler. Pendekatan ini menekankan pentingnya keberagaman, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan. Dengan ditetapkannya sebagai sekolah inklusif, satuan pendidikan diharapkan:

  • Mampu menyelenggarakan layanan pendidikan yang ramah terhadap seluruh peserta didik.
  • Melibatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam pelatihan terkait kebutuhan khusus.
  • Mewujudkan lingkungan belajar yang menyenangkan, aman, dan bebas diskriminasi.

Dengan semangat inklusivitas, kita bersama membangun pendidikan Banten yang ramah, adil, dan menyeluruh bagi seluruh anak bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan panduan pelaksanaannya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau mengunjungi laman resmi institusi terkait.

Kuota SPMB 2025 SMAN 1 Kabupaten Tangerang

3

SMAN 1 Kabupaten Tangerang kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik terbaik untuk bergabung dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Untuk tahun ini, sekolah membuka total daya tampung sebanyak 432 siswa, yang akan tersebar di 12 rombongan belajar (rombel) kelas X.

Rincian Daya Tampung Berdasarkan Jalur Penerimaan:

Jalur PenerimaanPersentaseJumlah Kursi
Domisili30%130 siswa
Afirmasi30%130 siswa
Mutasi5%22 siswa
Prestasi Akademik & Non-Akademik35%150 siswa
Total100%432 siswa

🔎 Catatan Penting:

  • Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah terdekat sesuai dengan sistem pembagian wilayah domisili SPMB.
  • Jalur afirmasi memberi kesempatan bagi peserta dari keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi dibuka untuk siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, berdasarkan piagam, sertifikat, dan nilai rapor.
  • Jalur mutasi memerlukan Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.

📝 Pastikan Anda memahami seluruh jalur pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, syarat, dan teknis pendaftaran dapat dilihat pada halaman resmi SPMB SMAN 1 Kabupaten Tangerang https://sman1kabtangerang.sch.id/spmb.

Survei Layanan Informasi
Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang kami sajikan, kami mohon sedikit waktu Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan pengunjung. Masukan Anda sangat berharga bagi kami dalam memastikan bahwa informasi yang tersedia di website ini akurat, mudah dipahami, dan bermanfaat. Kami menghargai waktu dan kontribusi Anda dalam membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna. Terima kasih atas partisipasi Anda.

Nama*

Seberapa puas Anda dengan kejelasan dan kelengkapan informasi yang ditampilkan di website ini?*

Seberapa mudah anda menemukan informasi yang dibutuhkan?*

Berapa bintang yang sesuai untuk saat ini?*

Ada ide, saran dan rekomendasi untuk kami?