Beranda blog Halaman 4

Informasi Pengisian SPTJM

2

Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) adalah salah satu persyaratan khusus untuk pendaftaran SPMB 2025. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

Sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, setiap calon peserta didik dan orang tua/wali diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

🔍 Apa itu SPTJM?

SPTJM adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran.

📝 Panduan Pengisian SPTJM

  1. Unduh Format SPTJM
    Silakan unduh format SPTJM pada tautan di atas:
  2. Isi dengan Lengkap dan Benar
    Pastikan data yang diisikan sesuai dengan dokumen asli, seperti:
    • Nama lengkap calon peserta didik
    • NIK dan nomor KK
    • Tempat dan Tanggal Lahir calon peserta didik
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon peserta didik
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal calon peserta didik
    • Sekolah asal (SMP) calon peserta didik
    • Nama Orang tua dari calon peserta didik
    • Alamat calon peserta didik
    • Sekolah Tujuan, yaitu sekolah SMA tempat akan mendaftar
  3. Tanda Tangan Orang Tua/Wali
    Setelah diisi, dokumen wajib ditandatangani oleh orang tua/wali menggunakan tanda tangan basah.
  4. Unggah Kembali ke Sistem
    Setelah ditandatangani dan discan, unggah file SPTJM ke sistem pendaftaran SPMB banten prov pada tautan https://spmb.bantenprov.go.id/

⚠️ Penting

  • SPTJM yang tidak lengkap atau tidak diunggah dapat menggugurkan keikutsertaan dalam proses seleksi.
  • Data yang terbukti tidak sesuai dengan fakta dapat dikenai sanksi administratif dan/atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi panitia SPMB di SMAN 1 Kabupaten Tangerang atau melalui kontak berikut:

📞 WA Info SPMB: 089602428071
📧 Email: [email protected]

Informasi Umum JUKNIS SPMB PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2025/2026

0

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.

Sistem SPMB daring yang dirancang secara real time dapat membantu calon murid dan orang tua/wali pengguna layanan mendapatkan informasi dengan cepat, dan pada saat yang bersamaan calon murid dan orang tua/wali memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam ketentuan penyelenggaraan SPMB.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 134);
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 43).

Tujuan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) Tahun
2025 :

  1. Memudahkan pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakan SPMB;
  2. Mencapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan SPMB;
  3. Memastikan penerapan peraturan SPMB yang konsisten dan efektif.

PRINSIP

  1. Obyektif artinya bahwa SPMB harus memenuhi syarat dan ketetapan yang sudah ditentukan;
  2. Transparan artinya bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat/ orang tua/wali murid baru;
  3. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan artinya setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus berdasarkan latar belakang tertentu;
  5. Tanpa diskriminasi artinya tidak membedakan suku, ras, agama, golongan tertentu atau status sosial ekonomi masyarakat kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.

WILAYAH DOMISILI

Penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA.

Informasi tentang domisili pada tautan Pembagian Wilayah Domisili SPMB Banten 2025 – SMAN 1 Kab. Tangerang | SMAN 1 Kab. TangerangSMAN 1 Kab. Tangerang

JALUR PENDAFTARAN JENJANG SMA

Jalur Pendaftaran SPMB Jenjang SMA terdiri dari :

  1. Jalur Domisili:
    Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Jalur Afirmasi:
    Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi:
    Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik:
    a. Jalur Prestasi Akademik
    Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya; b. Jalur Prestasi Non Akademik Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya atau pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk
jenjang SMA, SMK dan SKH:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :
    a. akta kelahiran; atau
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
    Murid;
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid :
    a. penyandang disabilitas;
    b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
    c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.dibuktikan dengan :
    a. ijazah; atau
    b. surat keterangan lulus.
  4. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
    a. penyandang disabilitas;
    b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Informasi tambahan terkait legalisasi dokumen SPMB

Pengumuman-legalisasi-dok-SPMB-Banten

SMA Penyelenggara Pendidikan Inklusif Resmi Ditetapkan Melalui SK Dindikbud Banten

0

Pendidikan yang ramah dan terbuka bagi semua menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang setara. Hal ini diwujudkan melalui terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421.8/252-DINDIKBUD/2023 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Jenjang SMA.

Dalam SK tersebut, sejumlah sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas di Provinsi Banten ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang artinya sekolah-sekolah ini telah memenuhi kriteria untuk menerima dan melayani peserta didik berkebutuhan khusus dalam lingkungan belajar yang setara dan kolaboratif. Penetapan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Sekolah yang ditetapkan akan mendapatkan dukungan kebijakan, pelatihan guru, penguatan sarana prasarana, serta pendampingan secara berkelanjutan.

Makna Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif memberikan ruang bagi peserta didik penyandang disabilitas dan/atau berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dalam satuan pendidikan reguler. Pendekatan ini menekankan pentingnya keberagaman, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan. Dengan ditetapkannya sebagai sekolah inklusif, satuan pendidikan diharapkan:

  • Mampu menyelenggarakan layanan pendidikan yang ramah terhadap seluruh peserta didik.
  • Melibatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam pelatihan terkait kebutuhan khusus.
  • Mewujudkan lingkungan belajar yang menyenangkan, aman, dan bebas diskriminasi.

Dengan semangat inklusivitas, kita bersama membangun pendidikan Banten yang ramah, adil, dan menyeluruh bagi seluruh anak bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan panduan pelaksanaannya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau mengunjungi laman resmi institusi terkait.

Kuota SPMB 2025 SMAN 1 Kabupaten Tangerang

3

SMAN 1 Kabupaten Tangerang kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik terbaik untuk bergabung dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Untuk tahun ini, sekolah membuka total daya tampung sebanyak 432 siswa, yang akan tersebar di 12 rombongan belajar (rombel) kelas X.

Rincian Daya Tampung Berdasarkan Jalur Penerimaan:

Jalur PenerimaanPersentaseJumlah Kursi
Domisili30%130 siswa
Afirmasi30%130 siswa
Mutasi5%22 siswa
Prestasi Akademik & Non-Akademik35%150 siswa
Total100%432 siswa

🔎 Catatan Penting:

  • Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah terdekat sesuai dengan sistem pembagian wilayah domisili SPMB.
  • Jalur afirmasi memberi kesempatan bagi peserta dari keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi dibuka untuk siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, berdasarkan piagam, sertifikat, dan nilai rapor.
  • Jalur mutasi memerlukan Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.

📝 Pastikan Anda memahami seluruh jalur pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, syarat, dan teknis pendaftaran dapat dilihat pada halaman resmi SPMB SMAN 1 Kabupaten Tangerang https://sman1kabtangerang.sch.id/spmb.

Pembagian Wilayah Domisili SPMB Banten 2025

0

Penerimaan murid baru adalah permulaan pendidikan dalam mencetak generasi emas. Oleh karena itu, perlu memberikan pelayanan terbaik dan pemerataan akses pendidikan di Provinsi Banten. Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menerapkan pembagian wilayah domisili sebagai dasar jalur domisili dan pertimbangan lainnya. Pembagian ini disusun berdasarkan kedekatan geografis antar wilayah dan satuan pendidikan negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

📌 Apa Itu Wilayah Domisili SPMB?

Wilayah domisili adalah kelompok kecamatan atau kelurahan yang ditetapkan sebagai zona terdekat dari satu atau beberapa SMA Negeri di Banten. Penetapan ini menjadi dasar penilaian jalur domisili, yang memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah tujuan.

🗺️ Pentingnya Mengetahui Wilayah Domisili Anda

Mengetahui wilayah domisili sangat penting karena akan:

  • Menentukan kelayakan Anda mendaftar melalui jalur Domisili.
  • Memberi gambaran pilihan SMA Negeri yang bisa diakses secara prioritas.
  • Menghindari kesalahan saat memilih sekolah tujuan saat pendaftaran.

🏫 Contoh Pembagian Wilayah (Cuplikan):

  • SMAN 1 Kabupaten Tangerang meliputi: Kecamatan Balaraja dan Sindang Jaya.
  • SMAN 2 Kabupaten Tangerang meliputi: Kecamatan Mauk, Kemiri, dan Sukadiri.
  • SMAN 1 Waringinkurung melayani: Kecamatan Waringinkurung, Kramatwatu, dan Cibeber(Kota Cilegon).
  • SMAN 3 Kota Tangerang mencakup: Kecamatan Karang Tengah dan Ciledug.

Informasi lengkap seluruh pembagian wilayah domisili antar sekolah dapat diakses pada lampiran resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

📝 Catatan Penting:

  • Domisili ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai sebelum masa pendaftaran dimulai.

📥 Unduh Daftar Lengkap Wilayah Domisili

Asesmen Bakat Minat kelas XI dan Penjurusan kelas X

0

Dalam rangka mendukung proses pengembangan diri dan perencanaan masa depan peserta didik, sekolah akan melaksanakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat Kelas XI serta Asesmen Penjurusan Kelas X. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran potensi dan kecenderungan peserta didik, yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan akademik dan karier ke depannya. Waktu pelaksanaan adalah hari Kamis, 12 Juni 2025 mulai pukul 11.00 WIB

🎯 Tujuan Kegiatan

  • Asesmen Bakat dan Minat (Kelas XI):
    Menggali potensi, minat, serta kecenderungan karier peserta didik sebagai bagian dari layanan bimbingan karier dan pengembangan diri.
  • Asesmen Penjurusan (Kelas X):
    Memberikan dasar objektif bagi siswa kelas X dalam menentukan jurusan yang sesuai (IPA/IPS/Bahasa, dsb), berdasarkan minat, bakat, dan profil kognitif.
  • Informasi Penting: Hasil asesmen akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses bimbingan konseling dan pemetaan jurusan.

Tautan menuju tes Asesmen Bakat Minat kelas XI adalah https://bit.ly/asesmenbakatminatkelasXI

Login dengan menggunakan user :NISN dan password:eduNISN!

Tautan menuju Asesmen https://cbt.sman1kabtangerang.sch.id/

Login dengan menggunakan user :NISN dan password:NISN

Sosialisasi dan Penandatangan Pakta Integritas SPMB 2025 di SMAN 1 Kabupaten Tangerang

0

SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di ruang pertemuan sekolah.

Acara ini dihadiri oleh Kepala KCD Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, perwakilan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dispora, Camat Balaraja dan Sindang Jaya, Danramil dan Kapolsek Balaraja, para kepala SMP/MTs di wilayah Balaraja, kepala sekolah swasta penerima program gratis, serta perwakilan media massa di Balaraja.

Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang, Dra. Hj. Djamilah Sudjana, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran siswa baru agar proses penerimaan berjalan sesuai prinsip dan kompetensi.

Kepala KCD Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhaeri, S.Pd., M.Si, mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengikuti SOP yang berlaku dan meminta dukungan dari seluruh pihak agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Ketua pelaksana SPMB 2025, Yana Suryana dan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh undangan.

Berikut adalah bahan paparan Sosialisasi SPMB 2025 yang disampaikan:

sosialisasi-spmb-revisi

Tautan mengunduh materi : https://sman1kabtangerang.sch.id/wp-content/uploads/2025/06/sosialisasi-spmb-revisi.pdf

Survei Layanan Informasi
Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang kami sajikan, kami mohon sedikit waktu Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan pengunjung. Masukan Anda sangat berharga bagi kami dalam memastikan bahwa informasi yang tersedia di website ini akurat, mudah dipahami, dan bermanfaat. Kami menghargai waktu dan kontribusi Anda dalam membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna. Terima kasih atas partisipasi Anda.

Nama*

Seberapa puas Anda dengan kejelasan dan kelengkapan informasi yang ditampilkan di website ini?*

Seberapa mudah anda menemukan informasi yang dibutuhkan?*

Berapa bintang yang sesuai untuk saat ini?*

Ada ide, saran dan rekomendasi untuk kami?