Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SKh.
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Banten.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
- Keputusan Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang Nomor 800/421.3/388/SMAN1/2024 tentang SK penetapan panitia PPDB Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang Tahun 2024.
Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan PPDB
Adapun tujuan pelaksanaan PPDB adalah memfasilitasi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik berprestasi di bidang akademik dan non akademik. Peserta didik dari anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Prinsip PPDB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Jalur PPDB
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kab. Tangerang Tahun Ajaran 2024/2025

Jalur Zonasi (50%)
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis berdasarkan zona wilayah satu kecamatan, irisan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, irisan antar kecamatan antar kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan perhitungan jarak point to point.
Jalur Afirmasi (15%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Kabupaten Tangerang dibuktikan dengan dokumen persyaratan seperti kartu KIP, PKH dan sejenisnya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikan. yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun.
Jalur Prestasi (30%)
PPDB Jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik dibuktikan dengan bukti yang mendukung.
Waktu Pelaksanaan
No | Jalur Pendaftaran | Pendaftaran | Verifikasi | Pengumuman | Daftar Ulang |
---|---|---|---|---|---|
1 | Zonasi | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
2 | Afirmasi | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
3 | Perpindahan Tugas Orang Tua | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
4 | Prestasi Akademik | 01 s.d 05 Juli 2024 | 02 s.d 06 Juli 2024 | 08 Juli 2024 | 09 s.d 11 Juli 2024 |
5 | Prestasi Non Akademik | 01 s.d 05 Juli 2024 | 02 s.d 06 Juli 2024 | 08 Juli 2024 | 09 s.d 11 Juli 2024 |
Catatan:
- Pendaftar wajib memakai pakaian seragam asal sekolah saat verifikasi.
- Untuk melakukan verifikasi berkas, pendaftar wajib hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal yang sudah ditentukan, apabila tidak hadir atau diluar jadwal, maka dianggap mengundurkan diri.