Penerimaan Peserta Didik Baru


SMAN 1 Kabupaten Tangerang

PPDBPenerimaan Peserta Didik Baru

Tujuan pelaksanaan PPDB adalah memfasilitasi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik berprestasi di bidang akademik dan non akademik. Peserta didik dari anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Prinsip PPDB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selengkapnya tentang informasi umum PPDB disini

Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

NoJalur PendaftaranPendaftaranVerifikasiPengumumanDaftar Ulang
1Zonasi19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
2Afirmasi19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
3Perpindahan Tugas Orang Tua19 s.d 23 Juni 202420 s.d 24 Juni 202426 Juni 202427 s.d 29 Juni 2024
4Prestasi Akademik01 s.d 05 Juli 202402 s.d 06 Juli 202408 Juli 202409 s.d 11 Juli 2024
5Prestasi Non Akademik01 s.d 05 Juli 202402 s.d 06 Juli 202408 Juli 202409 s.d 11 Juli 2024

Ketentuan Umum PPDB Tahun 2024

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti Pendaftaran Online/daring:
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
  6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  7. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA.

Secara detail dapat dibaca melalui halaman berikut: Ketentuan Umum PPDB Tahun 2024 

Jalur Penerimaan PPDB Tahun 2024


Jalur Zonasi

Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:

PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024


Jalur Afirmasi

Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:

PPDB Jalur Afirmasi Tahun 2024


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:

PPDB Jalur PTO Tahun 2024


Jalur Prestasi

Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:

PPDB Jalur Prestasi Tahun 2024

Tahap Pendaftaran PPDB Tahun 2024

Pendaftaran bersama PPDB Provinsi Banten dapat dipantau pada tautan https://ppdb.bantenprov.go.id

TimelineInfo PPDB


PPDB JALUR PRESTASI TAHUN 2024


PPDB JALUR PTO (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA) TAHUN 2024


PPDB JALUR AFIRMASI TAHUN 2024


PPDB JALUR ZONASI TAHUN 2024


PETUNJUK TEKNIS


Whistle Blowing System (WBS) di sekolah adalah mekanisme yang memungkinkan siswa,
guru, staf, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan pelanggaran atau tindakan
tidak etis yang terjadi di lingkungan sekolah.