SMAN 1 Kabupaten Tangerang
PPDBPenerimaan Peserta Didik Baru
Tujuan pelaksanaan PPDB adalah memfasilitasi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik berprestasi di bidang akademik dan non akademik. Peserta didik dari anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Prinsip PPDB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selengkapnya tentang informasi umum PPDB disini
Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2024
No | Jalur Pendaftaran | Pendaftaran | Verifikasi | Pengumuman | Daftar Ulang |
---|---|---|---|---|---|
1 | Zonasi | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
2 | Afirmasi | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
3 | Perpindahan Tugas Orang Tua | 19 s.d 23 Juni 2024 | 20 s.d 24 Juni 2024 | 26 Juni 2024 | 27 s.d 29 Juni 2024 |
4 | Prestasi Akademik | 01 s.d 05 Juli 2024 | 02 s.d 06 Juli 2024 | 08 Juli 2024 | 09 s.d 11 Juli 2024 |
5 | Prestasi Non Akademik | 01 s.d 05 Juli 2024 | 02 s.d 06 Juli 2024 | 08 Juli 2024 | 09 s.d 11 Juli 2024 |
Ketentuan Umum PPDB Tahun 2024
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Bukti Pendaftaran Online/daring:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
Secara detail dapat dibaca melalui halaman berikut: Ketentuan Umum PPDB Tahun 2024Â
Jalur Penerimaan PPDB Tahun 2024
Jalur Zonasi
Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:
Jalur Afirmasi
Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:
PPDB Jalur Afirmasi Tahun 2024
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:
Jalur Prestasi
Persyaratan khusus jalur zonasi tercantum dalam pengumuman berikut:
PPDB Jalur Prestasi Tahun 2024
Tahap Pendaftaran PPDB Tahun 2024
Pendaftaran bersama PPDB Provinsi Banten dapat dipantau pada tautan https://ppdb.bantenprov.go.id
TimelineInfo PPDB
PPDB JALUR PRESTASI TAHUN 2024
PPDB JALUR PTO (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA) TAHUN 2024
PPDB JALUR AFIRMASI TAHUN 2024
PPDB JALUR ZONASI TAHUN 2024
PETUNJUK TEKNIS

guru, staf, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan pelanggaran atau tindakan
tidak etis yang terjadi di lingkungan sekolah.