Persyaratan Pendaftaran Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Bukti Pendaftaran Online/daring:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon peserta didik baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).
Persyaratan Khusus Jalur PTO
- Kuota Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
- Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud dalam poin d adalah perpindahan tugas antar kabupaten dan atau Provinsi;
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.
Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)
Tautan untuk pendaftaran gabungan provinsi Banten: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)