- Advertisement -Survei Kepuasan Masyarakat
PPDBPPDB JALUR ZONASI TAHUN 2024

PPDB JALUR ZONASI TAHUN 2024

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti Pendaftaran Online/daring:
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  7. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  8. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA.
  9. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru,  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).

Persyaratan Khusus Zonasi

  • Kuota jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Kartu Keluarga;
    1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum  tanggal 24 Juni 2023;
    2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
    3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin  2), antara lain:
      • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini  selain calon peserta didik);
      • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
      • KK hilang atau rusak.
    4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
      • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
      • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
    5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
    6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
    7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
    8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial  dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
    9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada poin a) dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Silahkan mendaftar pada tautan berikut SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

13 KOMENTAR

    • Halo,
      Untuk ketentuan jarak tergantung dari kuota pendaftar. Jika kuota sudah terpenuhi oleh pendaftar di sekitar sekolah, maka luas jangkauan menjadi kecil. Begitu juga sebaliknya, jika pendaftar sekitar sudah terakomodasi dan masih ada kuota, maka jangkauan akan diperluas.
      Semoga membantu

  1. Mohon izin Admin, untuk persyaratan Pendaftaran Umum, apakah seluruhnya harus di upload saat pendaftaran online?
    Apabila ada yang belum lengkap, contoh akta kelahiran yang belum dilegasir oleh lurah/kepala desa, apakah bisa dibawa saat verifikasi?
    Legalisir akta kelahiran oleh pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili, itu maksudnya boleh oleh ketua RT atau ketua RW?

    • Selamat pagi
      Mau tanya bpk/ibu mohon maaf jika kurang berkenan
      Jika daftar di dua sekolahan sekaligus dlm wkt bersamaan bagai mana?

    • Dedi Heriyadi, dilengkapi dulu berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan umum nya kak, jika berkas tidak lengkap, maka akan kami kembalikan ke pendaftar. Terima kasih

  2. Selamat pagi
    Mau tanya jika daftar 2 sekolahan sekaligus
    Menghindari di salah satu sekolah tdk ke terima,karena waktu terbatas bagai mana?

  3. Maaf ijin bertanya min,,klo lihat hasil pengumuman di terima atau tdk ny dimn y

  4. bapak Budi, mohon maaf, boleh kami cek pendaftaran atas nama siapa? berikut nomor pengaduan kami 089602428072. Mohon dibaca kembali ketentuan pendaftaran pada jalur PTO di web kami. Terima kasih

Komentar ditutup.

Kepada yang terhormat seluruh stakeholder SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan layanan kami untuk berbagai bidang layanan di sekolah. Pendapat dan pengalaman Anda sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang kami sediakan.

Partisipasi Sekarang

Pengumuman

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Berita Terbaru

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme