Persyaratan Pendaftaran Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Bukti Pendaftaran Online/daring:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan lulus (asli dan Fotokopi yang dilegalisir);
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir (Asli dan Fotokopi) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi) yang mana nama orang tua yang tercantum pada KK harus orang tua kandung, sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ijazah, rapot (bukan famili lain).
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon peserta didik baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000).
Persyaratan Khusus Zonasi
- Kuota jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Kartu Keluarga;
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023;
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada poin a) dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Silahkan mendaftar pada tautan berikut SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)
Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id)
Min Untuk jalur zonasi maximal berapa kilometer?
Halo,
Untuk ketentuan jarak tergantung dari kuota pendaftar. Jika kuota sudah terpenuhi oleh pendaftar di sekitar sekolah, maka luas jangkauan menjadi kecil. Begitu juga sebaliknya, jika pendaftar sekitar sudah terakomodasi dan masih ada kuota, maka jangkauan akan diperluas.
Semoga membantu
Tergantung pendaftar kak, di ranking berdasarkan jarak terdekat dan diambil jarak terdekat dengan kuota yang dimiliki sekolah.
Mohon izin Admin, untuk persyaratan Pendaftaran Umum, apakah seluruhnya harus di upload saat pendaftaran online?
Apabila ada yang belum lengkap, contoh akta kelahiran yang belum dilegasir oleh lurah/kepala desa, apakah bisa dibawa saat verifikasi?
Legalisir akta kelahiran oleh pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili, itu maksudnya boleh oleh ketua RT atau ketua RW?
Selamat pagi
Mau tanya bpk/ibu mohon maaf jika kurang berkenan
Jika daftar di dua sekolahan sekaligus dlm wkt bersamaan bagai mana?
Selamat pagi juga. Boleh memilih dua sekolah jika dalam satu wilayah rayon kakak. Terima kasih
Dedi Heriyadi, dilengkapi dulu berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan umum nya kak, jika berkas tidak lengkap, maka akan kami kembalikan ke pendaftar. Terima kasih
Selamat pagi
Mau tanya jika daftar 2 sekolahan sekaligus
Menghindari di salah satu sekolah tdk ke terima,karena waktu terbatas bagai mana?
boleh saja kakak, jika dalam satu rayon wilayah
Maaf ijin bertanya min,,klo lihat hasil pengumuman di terima atau tdk ny dimn y
Bisa dipantau di website resmi https://ppdb.bantenprov.go.id. pada bagian pojok kanan atas, masukkan NISN/nomor pendaftaran dan klik cari
https://ppdb.bantenprov.go.id/#/030001/hasil/seleksi
bapak Budi, mohon maaf, boleh kami cek pendaftaran atas nama siapa? berikut nomor pengaduan kami 089602428072. Mohon dibaca kembali ketentuan pendaftaran pada jalur PTO di web kami. Terima kasih