Persyaratan Pendaftaran Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Bukti pendaftaran online;
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (Lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon peserta didik baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000) di upload di https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
- Prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
- Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Bahasa Inggris;
- Seni Budaya;
- Pendidikan Jasmani;
- Prakarya/Informatika.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
- sains;
- teknologi;
- riset; dan/atau
- inovasi.
- Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
- seni budaya; dan/atau
- olahraga,
- tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi;
- Kompetisi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas memiliki kriteria sebagai berikut:
- minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
- dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara (BUMN);
- badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
- lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek (https://simt.kemdikbud.go.id atau https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id).
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
- Calon peserta didik menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto/video kegiatan lomba atau kejuaraan yang diikuti apabila sertifikat kejuaraan tidak terverifikasi di SIMT Kemdikbud.
- Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara. Untuk sertifikat kejuaraan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KONI atau Dispora);
- Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
- Calon peserta didik jalur tahfiz menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto dan atau video, sertifikat tahfidz dan pendaftar wajib mengikuti uji kompetensi tahfidz dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.
- Semua berkas pendukung yaitu sertifikat legalisir, surat rekomendasi dan portofolio diunggah ke laman https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran dari tanggal 1-5 Juli 2024.
PERINGATAN: Unggah Rapor dalam bentuk gambar atau foto yang JELAS, untuk menghindari dugaan manipulasi data. Jika terbukti ada manipulasi data, maka akan DIDISKUALIFIKASI dan akan diproses secara hukum.
Baca informasi lain nya tentang PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id).
Silahkan tonton Video tentang Jalur pendaftaran prestasi
Pendaftaran gabungan pada tautan berikut: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)