- Advertisement -Survei Kepuasan Masyarakat
PPDBPPDB JALUR PRESTASI TAHUN 2024

PPDB JALUR PRESTASI TAHUN 2024

Persyaratan Pendaftaran Umum

Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:

  1. Bukti pendaftaran online;
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (Lima) yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau  pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili  calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  7. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar  dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon  peserta didik baru SMA;
  8. Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) yang dibuat oleh calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali calon  peserta  didik  baru, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (dibubuhi tandatangan peserta didik diatas materai Rp.10.000) di upload di https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

  1. Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau  sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  2. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan  peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal;  dan/atau
    • Prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
  3. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester  yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
    • Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti;
    • Pendidikan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam;
    • Ilmu Pengetahuan Sosial;
    • Bahasa Inggris;
    • Seni Budaya;
    • Pendidikan Jasmani;
    • Prakarya/Informatika.
  4. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
  5. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
    • sains;
    • teknologi;
    • riset; dan/atau
    • inovasi.
  6. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di  bidang:
    • seni budaya; dan/atau
    • olahraga,
    • tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga  Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu  jenis bidang kompetisi;
  7. Kompetisi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas memiliki kriteria sebagai berikut:
    • minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
    • dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
  8. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh  dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
  9. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran  PPDB; Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku  untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  10. Calon peserta didik menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto/video kegiatan lomba atau kejuaraan yang diikuti apabila sertifikat kejuaraan tidak terverifikasi di SIMT Kemdikbud.
  11. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara. Untuk sertifikat kejuaraan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KONI atau Dispora);
  12. Penilaian  prestasi  bidang  keagamaan   berupa  hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah  bab  yang dikuasai calon  peserta didik.
  13. Calon peserta didik jalur tahfiz menyertakan portofolio berupa dokumentasi foto dan atau video, sertifikat tahfidz dan pendaftar wajib mengikuti uji kompetensi tahfidz dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.
  14. Semua berkas pendukung yaitu sertifikat legalisir, surat rekomendasi dan portofolio diunggah ke laman https://ppdb.sman1kabtangerang.sch.id/pendaftaran dari tanggal 1-5 Juli 2024.

PERINGATAN: Unggah Rapor dalam bentuk gambar atau foto yang JELAS, untuk menghindari dugaan manipulasi data. Jika terbukti ada manipulasi data, maka akan DIDISKUALIFIKASI dan akan diproses secara hukum.

Baca informasi lain nya tentang PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang: Penerimaan Peserta Didik Baru – SMAN 1 Kab. Tangerang (sman1kabtangerang.sch.id).

Silahkan tonton Video tentang Jalur pendaftaran prestasi

Pendaftaran gabungan pada tautan berikut: SIAP PPDB Online | Provinsi Banten (bantenprov.go.id)

Kepada yang terhormat seluruh stakeholder SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan layanan kami untuk berbagai bidang layanan di sekolah. Pendapat dan pengalaman Anda sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang kami sediakan.

Partisipasi Sekarang

Pengumuman

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Berita Terbaru

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme