Penerimaan murid baru adalah permulaan pendidikan dalam mencetak generasi emas. Oleh karena itu, perlu memberikan pelayanan terbaik dan pemerataan akses pendidikan di Provinsi Banten. Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menerapkan pembagian wilayah domisili sebagai dasar jalur domisili dan pertimbangan lainnya. Pembagian ini disusun berdasarkan kedekatan geografis antar wilayah dan satuan pendidikan negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
📌 Apa Itu Wilayah Domisili SPMB?
Wilayah domisili adalah kelompok kecamatan atau kelurahan yang ditetapkan sebagai zona terdekat dari satu atau beberapa SMA Negeri di Banten. Penetapan ini menjadi dasar penilaian jalur domisili, yang memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah tujuan.
🗺️ Pentingnya Mengetahui Wilayah Domisili Anda
Mengetahui wilayah domisili sangat penting karena akan:
- Menentukan kelayakan Anda mendaftar melalui jalur Domisili.
- Memberi gambaran pilihan SMA Negeri yang bisa diakses secara prioritas.
- Menghindari kesalahan saat memilih sekolah tujuan saat pendaftaran.
🏫 Contoh Pembagian Wilayah (Cuplikan):
- SMAN 1 Kabupaten Tangerang meliputi: Kecamatan Balaraja dan Sindang Jaya.
- SMAN 2 Kabupaten Tangerang meliputi: Kecamatan Mauk, Kemiri, dan Sukadiri.
- SMAN 1 Waringinkurung melayani: Kecamatan Waringinkurung, Kramatwatu, dan Cibeber(Kota Cilegon).
- SMAN 3 Kota Tangerang mencakup: Kecamatan Karang Tengah dan Ciledug.
Informasi lengkap seluruh pembagian wilayah domisili antar sekolah dapat diakses pada lampiran resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
📝 Catatan Penting:
- Domisili ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai sebelum masa pendaftaran dimulai.
📥 Unduh Daftar Lengkap Wilayah Domisili