- Advertisement -Survei Kepuasan Masyarakat
SPMBInformasi Umum JUKNIS SPMB PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2025/2026

Informasi Umum JUKNIS SPMB PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2025/2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.

Sistem SPMB daring yang dirancang secara real time dapat membantu calon murid dan orang tua/wali pengguna layanan mendapatkan informasi dengan cepat, dan pada saat yang bersamaan calon murid dan orang tua/wali memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam ketentuan penyelenggaraan SPMB.

DASAR HUKUM

  1. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 134);
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 43).

Tujuan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) Tahun
2025 :

  1. Memudahkan pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakan SPMB;
  2. Mencapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan SPMB;
  3. Memastikan penerapan peraturan SPMB yang konsisten dan efektif.

PRINSIP

  1. Obyektif artinya bahwa SPMB harus memenuhi syarat dan ketetapan yang sudah ditentukan;
  2. Transparan artinya bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat/ orang tua/wali murid baru;
  3. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan artinya setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus berdasarkan latar belakang tertentu;
  5. Tanpa diskriminasi artinya tidak membedakan suku, ras, agama, golongan tertentu atau status sosial ekonomi masyarakat kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.

WILAYAH DOMISILI

Penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA.

Informasi tentang domisili pada tautan Pembagian Wilayah Domisili SPMB Banten 2025 – SMAN 1 Kab. Tangerang | SMAN 1 Kab. TangerangSMAN 1 Kab. Tangerang

JALUR PENDAFTARAN JENJANG SMA

Jalur Pendaftaran SPMB Jenjang SMA terdiri dari :

  1. Jalur Domisili:
    Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Jalur Afirmasi:
    Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi:
    Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik:
    a. Jalur Prestasi Akademik
    Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya; b. Jalur Prestasi Non Akademik Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya atau pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk
jenjang SMA, SMK dan SKH:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :
    a. akta kelahiran; atau
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
    Murid;
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid :
    a. penyandang disabilitas;
    b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
    c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.dibuktikan dengan :
    a. ijazah; atau
    b. surat keterangan lulus.
  4. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
    a. penyandang disabilitas;
    b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Informasi tambahan terkait legalisasi dokumen SPMB

Pengumuman-legalisasi-dok-SPMB-Banten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kepada yang terhormat seluruh stakeholder SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan layanan kami untuk berbagai bidang layanan di sekolah. Pendapat dan pengalaman Anda sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang kami sediakan.

Partisipasi Sekarang

Pengumuman

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Berita Terbaru

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme