Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan integritas pelayanan publik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen seluruh satuan pendidikan untuk menolak segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik. Ditekankan pula bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, orang tua, maupun masyarakat umum, diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan PMB.
Untuk itu, kami mengajak seluruh warga sekolah, khususnya panitia PMB, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar memahami dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Mari bersama-sama kita wujudkan proses penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan berintegritas.